BIMA, iNews.id - Pria bernama AL (60) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Senin (25/07/2022). Korban rupanya disetubuhi dari usia empat tahun atau sejak tahun 2009.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, saat ini korban sudah berusia 13 tahun. Saat beraksi, korban berinisial yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan.
"Sebelum beraksi, tersangka menyuruh anak lelakinya bernama Aswan pergi ke kebun untuk membungkus nangka. Setelah itu, baru korban ditarik masuk ke kamar, pakaiannya dibuka dan melakukan persetubuhan," kata Rohadi, dikutip iNewsBima.id, Senin (25/7/2022).
Aksi bejat tersangka, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora. Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait