Sontak, kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar. Warga yang kesal dengan ulah bejat tersangka, langsung menghakiminya hingga babak belur.
"Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan oleh bapak terhadap darah dagingnya ini sudah berkali-kali, sejak korban berusia 4 tahun atau sejak tahun 2009. Semua itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan korban dan tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota berhasil melengkapi barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, 1 lembar celana panjang warna merah maron, 1 lembar celana dalam warna ungu dan 1 buah bantal.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait