Polisi menginterogasi tersangka kasus tindak pidana asusila berinisial SA yang berprofesi sebagai guru mengaji dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Guru ngaji berinisial SA (56) sdi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega mencabuli bocah di lingkungannya. Modusnya pelaku akan memberikan uang Rp10.000 hingga pensil warna.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, dari penyidikan terungkap jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya tujuh anak. Namun, hingga kini baru dua orang yang melapor. SA kini sudah ditetapkan tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata  Mustofa, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.

"Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Tersangka menjalankan modus kejahatan tersebut dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

"Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10.000, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita," kata Kadek Adi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network