Warga pun sempat merusak rumah pelaku setelah mengetahui tindakan kakek bejat itu. Padahal pelaku diketahui memiliki istri, anak hingga cucu.
Dharma mengatakan, dari pemeriksaan sementara tak ditemukan penyimpangan seksual dari kakek yang berprofesi sebagai pedagang itu.
Saat ini para korban sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait guna membantu menghilangkan trauma. Sementara pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
kakek cabul kasus pencabulan anak pelaku pencabulan anak pencabulan anak di bawah umur lombok barat
Artikel Terkait