Polres Lombok Tengah saat memeriksa kakek bejat pelaku pencabulan terhadap cucu kandung. (Foto: MPI/Ema W)

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Kakek bejat berinisial AY (58) asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli balita berusia 3 tahun yang merupakan cucu kandung.

Aksi bejat tersebut dilakukan saat orang tua korban sedang pergi berkebun. Pelaku memanfaatkan rumah yang sepi untuk mencabuli korban.

Aksi pencabulan terungkap saat ibu korban pulang berkebun. Dia saat itu langsung mencari anaknya di rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, ibu korban dikejutkan melihatnya tidak mengenakan pakaian dan berbuat tak senonoh kepada anaknya.

“Saat Ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, dia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Jumat (4/7/2025).

Setelah itu ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lombok Tengah. Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan untuk kepentinngan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network