“Terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait