Saat korban FT tertidur di perahu, pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut. Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara. HS pun dijadikan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait