Polresta Mataram menetapkan MTA (58) sebagai tersangka pencabulan anak. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Seorang lelaki tua berinisial MTA yang berusia 58 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mencabuli gadis berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu membuat korban berbadan dua.

Korban awalnya menyembunyikan kehamilan tersebut. Namun orang tuanya curiga karena korban tak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, Jumat (24/9/2021).

Setelah korban mengaku hamil kepada orang tuanya, ibu korban melaporkan pencabulan tersebut ke Polresta Mataram. Polisi kemudian mengantar korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network