Polresta Mataram menetapkan MTA (58) sebagai tersangka pencabulan anak. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Pencabulan itu bermula ketika korban sedang menggunakan handphone dengan memanfaatkan WiFi di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

Pelaku mengajak korban berhubungan intim di indekos miliknya. Tak cuma sekali, pencabulan itu terjadi beberapa kali dengan rentang waktu satu hingga dua pekan sekali pada malam hari.

Korban tidak berani melapor karena takut. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau. Pelaku kerap memberikan uang Rp25.000-Rp50.000 kepada korban setelah selesai melakukan pencabulan.

Polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network