PRAYA, iNews.id - Tim Satreskrim Polres Loteng mengangkap pemuda berinisial ZA (17), warga Kecamatan Batukliang. ZA ditangkap atas dugaan pencabulan bocah berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pelaku sebelumnya ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya. Pencabulan yang menimpa korban NP terjadi pada hari Selasa (28/9/2021) di sebuah Kebun Kecamatan Batukliang.
Kasus ini terungkap saat korban sedang di mandikan ibunya. Korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya.
"Ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit," kata Redho, Senin (4/10/2021).
Daat itu korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu. Namun, para saksi yang ikut mandi menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit karena dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban.
"Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait