Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. ZA pun mengakui telah menyetubuhi bocah lima tahun itu di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," katanya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait