Tidak hanya HR, pelaku diduga telah memerkosa tiga orang lainnya. M Fajri menjelaskan, pelaku sudah 11 kali beraksi di kawasan Labuhan Haji dan Selong, Lombok Timur. Dalam aksinya, pelaku memilih korbannya perempuan yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sepi.
Dari tangan pelaku polisi menyita 11 unit HP berbagai jenis, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksinya. Serta dua bilang parang yang digunakan mengancam korbannya.
"Menurut pengakuannya sih ada empat orang yang diperkosa. Kami masih mendalaminya. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor," ucap Iptu Nikolas Oesman.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 285 KUHP. Pelaku terancam pidana 12 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait