MATARAM, iNews.id - Seorang anak berinisial F (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tega mencuri barang-barang milik ibunya untuk sabu dan judi. Aksi ini rupanya sudah pernah dilakukan pelaku.
Dari catatan kepolisian, F disebutkan merupakan residivis. Pelaku sebelumnya mencuri motor milik ibunya. Kali ini dia kembali mencuri speaker aktif.
Mirisnya, hasil curiannya itu digunakan untuk membeli sabu dan judi slot.
"Untuk sabu dan judi," ucap singkat F saat gelar perkara di Mapolresta Mataram, Senin (31/10/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait