Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan F telah ditetapkan tersangka. F dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku ini residivis. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, korban ibunya sendiri," kata Kadek.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait