Dalam kasus ini, tersangka berinisial RP (22) yang merupakan kekasih korban. Aksi pembunuhan dilakukan tersangka di rumah yang dia huni bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram.
Sebagai tersangka, RP disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait