Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki sendirian kemudian berpapasan dengan tersangka MAF. Tersangka yang melihat korban memakai anting lalu timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan.
“Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban yang mengakibatkan luka pada telinganya," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait