MATARAM, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN. Dia merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," ujar Artanto di Mataram, Jumat (12/11/2021).
Pengajuan banding Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," katanya.
Penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10/2021). Lokasi penembakan di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait