Ilustrasi pencabulan anak oleh oknum calon pastor di Ngada. (Foto: Okezone)

NGADA, iNews.id - Seorang oknum frater atau calon pastor di Kabupaten Ngada, NTT ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak. Pelaku bernama Engelbertus Lowa Sada kini masih diburu polisi setelah melarikan diri pascakasus pencabulan terungkap ke publik. 

Polres Ngada juga telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 21 Januari 2024 karena terlapor atau tersangka melarikan diri.

"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik, penyidik pembantu pada kantor kepolisian. Hubungi nomor telfon, 082144232003, Penyidik AKP I Ketut Setiasa,” bunyi tulisan surat DPO tersebut.

Menyikapi hal itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) mengutuk keras dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang frater atau calon pastor tersebut.

Koordinator TPDI- NTT Meridian Dewanta mengungkapkan, berdasarkan data yang dikantongi, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.

"Kejadian pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan kedua pada akhir bulan September 2022, dengan korbannya yaitu seorang remaja laki-laki siswa SMP berinisial LMF (13)," ungkap Meridian.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network