Meridian menjelaskan, saat tindak pidana percabulan terhadap anak itu terjadi, Frater Engelbertus Lowa Sada sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Ngada - Provinsi NTT, dan dia ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik lembaga itu.
"Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Frater Engelbertus Lowa Sada itu ke Polres Ngada pada tanggal 22 April 2023 lalu, dan kemudian Frater Engelbertus Lowa Sada ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada bulan Agustus 2023," kata Meridian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait