Pelaku curat saat ditangkap anggota Polres Lombok Tengah. (Foto: Polda NTB)

LOMBOK TENGAH, iNews.id – Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku yakni berinisial S alias Inggang (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana mengatakan, pelaku diamankan dalam rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (25/3/2021). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti pencurian berupa satu ponsel merek Samsung.

"Pelaku kami tangkap dan langsung bawa ke Polres untuk penyelidikan beserta barang bukti," ujar Agus, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, aksi pelaku dilancarkan dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Korban yakni bernama Faoyan warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network