Pelaku curat saat ditangkap anggota Polres Lombok Tengah. (Foto: Polda NTB)

Saat itu dia bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan (TKP). Mereka kehilangan berbagai mereka yang digasak pelaku. Total ada delapan ponsel yang dicuri pelaku beserta uang tunai Rp.6.500.000 dan surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.

“Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak delapan unit dan uang tunai Rp6,5 Juta rupiah," kata Agus.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan. Polisi menduga masih ada pelaku curat lain dalam perkara ini.

“Tim opsnal akan mengejar pelaku lain dan juga mencari barang bukti lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku S diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network