"Pelaku ini sudah dua tahun beraksi. Caranya dengan menyimpan mutiara hasil pencurian tersebut di pakaiannya pada saat pemantauan budidaya," kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempatnya bekerja rugi hingga Rp1 miliar rupiah. Perusahaan autore merupakan pembudidaya mutiara kualitas ekspor yang dikirim ke sejumlah negara Asia dan Eropa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait