Ilustrasi UMK 2023 di 10 Kabupaten Kota NTB(Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 mendatang. UMK tertinggi yakni Kota Mataram dengan besaran RpRp2,598 juta lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gede Putu Ariyadi mengatakan, sebelumnya UMK Kabupaten Lombok Tengah belum ditetapkan. Penyebabnya, Pemkab Lombok Tengah hanya menyampaikan pandangan terkait besaran UMK dari masing-masing anggota dewan pengupahan seperti APINDO, Serikat Pekerja dan BPS.

Dari empat besaran UMK yang disampaikan, ternyata tidak memilih salah satu opsi yang direkomendasikan ke gubernur sebagai dasar pertimbangan untuk penetapan-nya. Padahal, Rabu (7/12/2022) merupakan batas akhir penetapan UMK.

Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi intensif akhirnya Lombok Tengah dapat mengambil keputusan UMK-nya seperti daerah lain.

Gede Aryadi merincikan besaran UMK di 10 kabupaten dan kota tersebut, yakni Kota Mataram Rp2,598 juta lebih. Kabupaten Lombok Barat Rp2,373 juta lebih. Kabupaten Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih. Kabupaten Lombok Timur Rp2,372 juta lebih, Kabupaten Lombok Utara Rp2,367 juta lebih.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network