Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk).
Selain sabu yang diamankan, barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai turut diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
“Keempat terduga akhirnya dibawa ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,” ucap Yogi.
Para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait