Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.
Heru mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap AN.
"Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kadek Adi.
Untuk status AN, dia memastikan akan segera terungkap setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
"Karena baru tadi malam kami terima dari kejaksaan. Jadi selesai pemeriksaan nanti, langsung kita gelar perkara untuk menentukan statusnya apa," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait