Jaksa mendampingi pria berinisial AN (kiri) yang diduga melancarkan praktik penipuan dengan modus sebagai seorang pejabat kejaksaan di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (27/1/2022). (Foto: HO-Kejari Mataram)

Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.

Heru mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap AN.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kadek Adi.

Untuk status AN, dia memastikan akan segera terungkap setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

"Karena baru tadi malam kami terima dari kejaksaan. Jadi selesai pemeriksaan nanti, langsung kita gelar perkara untuk menentukan statusnya apa," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network