Pelaku pencabulan sesama jenis di Lombok Tengah, UJ (31) ditangkap polisi. (Foto: Edy Gustan)

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pria di Lombok Tengah, NTB karena melakukan pencabulan sesama jenis. Pelaku inisial UJ (31) mencabuli dua remaja yang masih di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut ditangkap tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah dilaporkan mencabuli dua pelajar SMP di Kecamatan Pujut inisial M (11) dan A (14).

Pencabulan itu terjadi pada Maret 2022 di rumah UJ. Berawal saat kedua korban mengantarkan ibunya ke acara pernikahan dan bertemu UJ di rumahnya. 

"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan, dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky, Minggu (23/10/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network