Pelaku pencabulan sesama jenis di Lombok Tengah, UJ (31) ditangkap polisi. (Foto: Edy Gustan)

Selain menawarkan berteduh, UJ menjanjikan akan mengantar keduanya pulang ke rumah saat hujan reda.

Kedua korban pun setuju dan masuk ke rumah pelaku. Ternyata, mereka diajak nonton film porno hingga akhirnya dicabuli pelaku. 

Setibanya di rumah, keduanya lalu menceritakan pencabulan itu ke teman mereka hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pencabulan itu dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan dengan laporan ke Polres Lombok Tengah.

Polisi pun segera menangkap UJ di rumahnya dan diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan massa. Polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah UJ.

Atas perbuatannya, UJ dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network