Setelah mengantongi identitas, anggota lalu mengejar dan mendapati pelaku sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di depan Masjid Raya, Dompu. Saat diinterogasi, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kini terduga pelaku diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait