BIMA, iNews.id - Dua pria dan satu wanita diduga miliki sabu ditangkap Polres Bima. Penangkapan ini merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan ketiganya ditangkap pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita. Mereka ditangkap di Desa Samili.
Identitas ketiganya yakni IM (40) dan HY (45) warga Desa Samili, Kecamatan Woha dan SAM (22) warga Desa Nisa, Kecamatan Woha.
Diamakannya ketiga berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut.
Saat itu, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga orang itu.
“Aipda Arif bersama timnya langsung bergegas menuju TKP,” Kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait