Lebih lanjut, NA bersama HA kini telah mendekam di Rutan Polresta Mataram. Sebagai tersangka keduanya dikenakan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait