Kedua pengedar narkoba yang diamankan Polres Sumbawa saat nyabu. (Foto: Humas Polri)

SUMBAWA, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar sabu berinisial IF (28) dan Sa (45) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diamankan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa saat sedang asyik nyabu.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan, kedua pengedar ditangkap saat berada di rumah IF di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

"Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari  informasi masyarakat jika di kediaman IF sering menjadi tempat pesta dan transaksi sabu. Informasi ini ditindak lanjuti anggota dengan penyelidikan di lapangan. Bahkan, Kasat turun langsung memimpin penyelidikan.

"Setelah informasi ini dipastikan kebenarannya, langsung kami lakukan penggerebekan. Saat digerebek, IF dan SA sedang asyik mengonsumsi sabu," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network