LOMBOK TIMUR, iNews.id – Dua residivis pencurian motor (curanmor) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi. Dua unit motor curian dan kunci letter t diamankan sebagai barang bukti.
TR (24) ditangkap saat menunggu pembeli motor curian di Jalan Negara Lombok Timur, Senin (8/2/2021) sore. Sebelumnya, pelaku menawarkan barang hasil curiannya melalui media online dengan pembayaran Cash On Delivery (COD).
Pelaku tak menyangka, bila calon pembelinya merupakan korban dan anggota polisi yang menyamar. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap rekan pelaku, FE (20) di rumahnya wilayah Sakra Timur.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi pada malam hari di rumah korban, Sahdan di Desa Gelanggang, Kecamatan Sakral Timur. Pelaku merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait