Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan serupa di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Penangkapan mereka unik, karena korban memesan motor lewat online dan bayarnya COD, sehingga pelaku dapat kita ringkus,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait