MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial KA alias Yong (28) warga kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri tujuh gitar di toko musik tempatnya bekerja.
Saat itu, Yong dikepercaya penuh untuk menjaga toko HRD Musik di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Namun, Yong malah mencuri dengan menguras isi toko musik milik orang memberinya kepercayaan menjaga toko.
"Pelaku pencurian ini dari Kelurahan Banjar Ampenan. Dia karyawan toko sekaligus orang yang diberi kepercayaan menjaga toko itu," kata Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, dikutip website resmi Polda NTB, Selasa (22/12/2020).
Pemilik begitu percaya dengan pelaku. Karena percaya, pemilik hanya sekali seminggu datang ke toko untuk mengontrol usahanya. Tapi ketika datang ke toko. Pemilik terkejut karena banyaknya peralatan musik yang hilang.
Beberapa alat musik yang hilang yakni, ampli, dua unit mixer, satu mixer audio line, satu guitar akustik merek Gibson, enam buah gitar standar dan sejumlah peralatan lainnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait