"Karena itu korban melapor ke kepolisian dengan kerugian sekitar Rp30 juta," tuturnya.
Penyelidikan digeber petugas dan tidak mudah mencari pelaku. Hasil pemeriksaan saksi terungkap. Hanya pelaku yang memegang kunci toko. Tanpa menunggu lama. Yong ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan dirumahnya pada hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 wita tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku beraksi cukup rapi karena dari olah TKP yang dilaksanakan petugas. Tidak ditemukan kerusakan apapun dilokasi.
"Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya," kata Rusdi.
Pelaku tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas. Pengakuan pun langsung terucap. Bahwa sebagian isi toko sudah dijual dan ada juga yang digadai. Kemudian diakuinya juga barang curian ada yang dititip di rumah temannya. Sedangkan sejumlah peralatan musik lainnya berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti. Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual.
"Semua sudah dia akui. Dia yang menjual dan menggadaikan barang-barang itu," katanya.
Alasan pelaku mencuri cukup miris. Dia mengaku butuh biaya untuk menebus biaya berobat adik kandungnya.
"Alasannya untuk keperluan pribadi. Untuk biaya berobat adiknya. Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana. Sebelumnya sudah ada pencurian di sana makanya pelaku disuruh jaga di sana," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait