ilustrasi area isolasi mandiri (Foto: Sindonews)

Kriteria rumah pasien Covid-19 yang dinilai tidak layak untuk isolasi mandiri antara lain, dalam rumah tersebut terdapat lanjut usia, balita, rumah tidak memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup, serta tidak memiliki toilet sendiri pada satu ruang isolasi.

"Selain itu, ada juga pasien isolasi mandiri yang dievakuasi karena komorbid," katanya.

Untuk mempermudah pengawasan, tambahnya, pihaknya menerapkan aturan dengan menempelkan stiker pada setiap rumah pasien Covid-19. yang melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.

"Penempelan stiker itu, selain memudahkan pengawasan juga untuk mempercepat penanganan pasien ketika terjadi keluhan atau gejala terhadap kondisi kesehatan pasien," katanya.

Selain itu, katanya, warga serta aparat sekitar di lingkungan setempat juga dapat melakukan pengawasan terhadap mobilisasi pasien tersebut.

Usman mengatakan, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala berdasarkan ketentuan WHO dan Kementerian Kesehatan, bisa dinyatakan pulih setelah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari plus satu hari.

"Jadi mereka bisa beraktivitas lagi dan tidak harus melakukan tes PCR. Kecuali pasien komorbid, harus dua kali negatif baru boleh dipulangkan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network