Tim yang turun langsung bertemu dengan kepala ACT NTB M Romi Saefudin. Pada kesempatan tersebut tim dari Dinsos Provinsi NTB memaparkan mengenai Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Dengan keluarnya SK itu, agar ACT menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” ucapnya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait