Dalam kasus ini Polda NTB akan melibatkan sejumlah saksi dari pelapor, saksi ahli Pidana dan juga saksi ahli dari ITE. Sementara, terkait perusakan di Pesantren Assunnah, Artanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait hal itu.
“Kami sudah meminta keterangan 17 saksi terkait insiden itu, baik dari warga setempat atau orang yang terkait dengan rusaknya sejumlah fasilitas di Pesantren As-Sunnah itu," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait