MATARAM, iNews.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), atas dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu. MR mengaku disuruh suaminya yang saat ini kabur.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6/2021) malam.
"Dalam giat penggerebekan dirumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi, Kamis (3/6/2021).
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150.000," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait