Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi menegaskan, setiap pungutan yang diambil tanpa ada ketentuan atau landasan hukum berupa perda dari pemerintah daerah merupakan pungli. Tindakan itu bisa dipidanakan.
"Jumlahnya itu ada 86 orang. Modusnya pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan. Kemudian ada pungli di pasar dan kios, alasannya keamanan dan kebersihan," katanya.
"Ada juga pungli di tempat wisata dan debt collector yang mengambil kendaraan di tempat," ucapnya lagi.
Heri menjelaskan, razia preman akan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai dari Senin 14 Juni dan berakhir pada Minggu 27 Juni.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait