Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, dalam sidang disiplin ini, kedunya bisa disanksi kurungan, penempatan tempat khusus, penundakan sekolah hingga penundakan kenaikan pangkat. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan.

"Itu perlu dipertimbangkan juga (pemecatan) tergantung hasil dari sidang," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network