Petugas kepolisian mendampingi dua tersangka TPPO yang memberangkatkan korbannya ke Irak (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban diberangkatkan secara nonprosedural ke Irak.

"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kita laksanakan hari ini (Rabu)," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (7/7/2021).

Dua tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, berinisial PA alias Andre (33), asal Kabupaten Lombok Timur dan seorang perempuan dengan inisial BDC alias Dian (36), asal Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kasus ini Dian berperan sebagai perekrut korban TPPO berinisial SK asal Kabupaten Lombok Barat. 

Kemudian Andre adalah penampung korban sekaligus agen perekrutan yang berdiri secara perorangan di Jakarta. Belakangan, tersangka Andre dikatakan Pujawati terlibat dalam pemberangkatan 26 warga NTB yang diduga dilakukan secara nonprosedural.

Pemberangkatan 26 calon pekerja migran Indonesia tersebut berhasil digagalkan setelah keberadaannya terungkap dari lokasi penampungan di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sudah ditampung selama tiga bulan sejak Januari 2021.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network