Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diusut pidana dan etik terkait dugaan aliran dana sabu Rp1 miliar. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa secara pidana dan etik terkait dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. Penanganan perkara dilakukan oleh dua unsur berbeda di tubuh Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).

Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah itu diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan penonaktifan tersebut.

“Betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Namun, dia tidak memerinci materi pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan internal kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kasus tersebut ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

Barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network