Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Pujut. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Lombok Tengah

PRAYA, iNews.id - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang petani inisial JM (31), warga Kecamatan Pujut. JM diketahui menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.

"Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember dengan jumlah ranting 23," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian, Jumat (10/12/2021).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga menanam ganja di rumahnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah tersebut, anggota juga memastikan terduga berada di rumahnya.

"Anggota melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya lagi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network