Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Pujut. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Lombok Tengah

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam dalam pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network