Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam dalam pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait