MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan sejoli yang merupakan bandar narkoba di Desa Dasan Tereng, Narmada Lombok. Keduanya ditangkap dengan empat tersangka lain yang diduga pembeli.
Kronologis penangkapan terhadap sejoli ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku.
Tim yang di ketuai AKP I Made Yogi Purusara Utama bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penangakan dan penahanan terhadap para terduga pelaku. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah sang bandar MY polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25, 49 gram.
Sabu- sabu tersebut ditemukan dalam dua klip yang berbeda. Satu ditemukan petugas dalam bungkus permen dan di atas meja.
"Kami bergabung dengan Polresta Mataram mengungkap kasus ini. Kami amankan ada sabu 10 gram, kemudian uang Rp3 juta," ucap I Made Yogi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait