LOMBOK TIMUR, iNews.id - Warga berinisial M diduga menimbun pupuk bersubsidi di Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) ditangkap polisi, Rabu (18/8/2021) malam. Polisi juga menemukan barang bukti 3,7 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Zvavelvuure Ammonium (ZA).
Pelaku M diduga menjual pupuk subsidi itu ke petani dengan harga dua kali lipat dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Padahal, harga eceran tertinggi untuk pupuk Urea dan ZA Rp225.000 per kwintal. Namun, M menjualnya ke petani dengan harga Rp380.000.
Saat ini pelaku M dan sopir pengangkut bersama sejumlah barang bukti berupa 77 sak pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Lotim.
"Kami mengamankan terduga pelaku yang menjual pupuk subsidi tanpa izin. Ada 75 sak pupuk Urea dan 2 kantong pupuk ZA kami amankan bersama pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri, Kamis (19/8/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait