Barang bukti pupuk subsidi ditimbul pelaku M di rumahnya, di Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Muhammad Fajri memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami dari mana pelaku membeli pupuk subsidi tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara  paling lama 4 tahun.

"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk kasus ini," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network