Muhammad Fajri memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami dari mana pelaku membeli pupuk subsidi tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk kasus ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait