Lebih jauh Chairul mengatakan berdasarkan informasi dari Kemendagri, ADM ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan penerbitan dokumen kependudukan kepada masyarakat, sebab masyarakat bisa mencetak KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.
Adapun prosesnya, masyarakat terlebih dahulu mendaftar di Kantor Dukcapil masing-masing untuk diproses, selanjutnya pihak Dukcapil akan mengirimkan email dan memberikan kode berupa pin atau QR kode.
"Untuk keamanannya, Kemendagri sudah melakukan pengamanan standar melalui nomor induk kependudukan (NIK), agar dokumen yang diterima tidak bisa dipalsukan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait