Pasangan suami istri (pasutri) di Bima Kota ditangkap polisi gegara edarkan sabu. Keduanya sempat membuat kegaduhan saat ditangkap hingga memancing perhatian warga. (Foto: Dok Polres Bima Kota)

Namun atas kesigapan petugas, sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa HJ memang pengedar dan penjual narkoba, akhirnya bisa diungkap. Barang bukti yang disita yakni 18 klip sabu, 6 klip kecil sabu dengan berat bersih 5,95 gram, 28 butir pil jenis Tramadol, korek gas, 2 bong, sumbu, satu handphone ,3 ATM dan uang Rp3,1 juta.

“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network